Sunday, May 5, 2013

Hukum Persentuhan Kulit antara Lali-laki dan Perempuan


PENDAHULUAN
“...Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...” (QS. Al-Maidah: 3)
Permasalahan keagamaan telah dinyatakan menurut panduan ajarn ini. Selama masalah-masalah pokok yang akan digunakan sebagai pedoman yang jelas diketahui, maka tidak terdapat alasan untuk berselisih, bahkan hal tersebut tidak ada manfaat sama sekali
Para imam mazhab mencurahkan kemampuan yang ada pada mereka untuk memperkenalkan agama ini dan membimbing manusia kearah jalan yang haq. Pada waktu yang sama, mereka melarang kaum muslimin bertaklid kepada mereka tanpa mengetahui dalil atau alasannya, dengan mengatakan “Tidak seorangpun boleh mengikuti pendapat kami tanpa mengetahui alasan kami dalam istimbath hukum.
Mereka menegaskan bahwa mazhab mereka adalah hadis yang shahih karena mereka tidak ingin pendapat mereka akan diikuti begitu saja seperti halnya yang maksum. Maksud mereka hanyalah menolong manusia dalam memahami hukum-hukum Allah.[1]
Mengenai persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, hal ini banyak dibahas di dalam BAB Wudhu mengenai batal atau tidaknya wudhu. Maka dalam hal ini kami selaku pemakalah akan membahas hukum persentuhan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan berbagai madzhab.

PEMBAHASAN
A.  Pengertian Persentuhan Kulit
Para Fuqaha’ (ulama fiqh) menggunakan istilah: الّلمس terkadang khusus dengan menggunakan tangan dan terkadang dengan menggunakan bagian anggota badan selain tangan. Sedangkan:المسّ adalah khusus menyentuh dengan tangan. Masing-masing dari keduanya mempunyai ketentuan-ketentuan hukum tersendiri.
B.  Dalil-Dalil yang berhubungan

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

            Dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah, bahwasannya Nabi SAW pernah mencium salah seorang istrinya, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu lebih dulu. (HR. Abu Dawud dan An-Nasai)”
Abu Daud mengatakan, “Hadis ini mursal. Ibrahim At-Taimi tidak mendengar langsung dari Aisyah RA.” An-Nasa’i mengatakan, “Tidak ada hadis yang lebih baik daripada inidalam masalah ini, walaupun hadis ini mursal.”[2] Di shahihkan oleh Syaikh al-Albani.
Dari Aisyah, ia mengatakan, “Aku tidur di depan Rasulullah (yang sedang shalat), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau handak bersuujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku.” (HR. Bukhari)

Dari Aisyah, dia berkata, “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim)
C.    Perbedaan pendapat para Ulama
Menyentuh seseorang yang dapat mengundang syahwat adalah membatalkan wudhu’. Ada pula ulama yang mengatakan tidak membatalkan wudhu. Masing-masing menjelaskan dengan beberapa syarat yang terinci dalam pendapat berbagai madzhab.[3]
Syafi’iyah
Mereka berpendapat bahwa menyentuh wanita bukan mahram membatalkan wudhu secara mutlak sekalipun tanpa merasakan nikmat, sekalipun laki-lakinya itu lemah tua juga dan tidak menarik (berwajah jelek). Inilah yang menjadi ketetapan dalam mazhab Syafi’iyah, apakah orang yang menyentuh itu sudah tua ataupun masih muda.
Pendapat ini berdasarkan pemahaman mereka terhadap bagian dari ayat yang menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan orang bersuci kembali sebelum melaksanakan shalat: “...atau kamu melakukan persentuhan dengan perempuan” (QS. An-Nisa’: 43). Mereka memahami kata “persentuhan” secara harfiah, sehingga menganggap wudhu seorang batal setelah terjadinya persentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan.[4]
Mungkin juga dikatakan bahwa persoalan wanita tua yang sudah lemah dan tidak menarik itu adalah tidak adanya rasa nikmat dengan menyentuhnya. Mereka menjawab bahwa selama wanita itu masih hidup maka tidak akan hilang darinya rasa nikmat dengan menyentuhnya. Dan sentuhan itu dapat membatalkan wudhu hanya apabila antara kulit yang menyentuh dan kulit yang disentuh itu tidak ada batas penghalang. Bagi mereka cukup dengan menggunakan batas penghalang yang tipis, sekalipun penghalangnya itu hanya berupa kotoran dari debu yang bertumpuk, bukan berupa air keringat.
Wudhu itu dapat bbatal dengan menyentuh mayat dan tidak batal dengan menyentuh seorang wnita mahram, yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya karena ada hubungan nasab (keturunan) atau susuan atau karena pernikahan.[5]
Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa sekedar bersentuhan antara laki-laki dengan wanita atau wanita menyentuh laki-laki sudah membatalkan wudhu, dengan syarat tidak ada hubungan mahram antara keduanya. Menurut pendapat yang shahih di pengikut madzhab Syafi’i, persentuhan antara mahram tidak membatalkan wudhu.[6]
Hanabilah
Mereka berpendapat bahwa wudhu itu dapat batal disebabkan menyentuh wanita dengan syahwat tanpa ada suatu penghalang. Tidak ada perbedaan antara wanita asing atau mahram, hidup atau mati, muda atau tua, besar ataupun kecil biasanya dapat mengundang syahwat. Dalam hal itu laki-laki adalah sama dengan wanita, sehingga apabila wanita itu menyentuh laki-laki maka batallah wudhunya dengan syarat-syarat tersebut. Sentuhan itu tidaklah membatalkan wudhu kecuali apabila sentuhan itu mengena sebagian dari anggota badan selain rambut, gigi dan kuku. Menyentuh ketiga hal tersebut (rambut, gigi, dan kuku) tidak membatalkan wudhu. Sedangkan yang disentuh, maka wudhunya tidak batal walaupun ia merasakan nikmat.
Dengan demikian kita ketahui bahwa hanabilah sependapat dengan Syafi’iyah, bahwa menyentuh seorang wanita tanpa penghalang adalah membatalkan wudhu, walaupun wanita itu adalah seorang wanita yang tua dan tidak berwajah menarik selama ia masih dapat mengundang syahwat. Hanabilah berbeda dengan Syafi’iyah tentang menyentuh mahram. Hanabilah berpendapat bahwa menyentuh wanita itu membetalkan wudhu secara mutlak walaupun ia menyentuh ibu atau saudara perempuannya sendiri.[7]
Malikiyah
Menyentuh wanita menarik secara seksual dengan syahwat dapat membatalkan wudhu.[8] Mereka berpendapat bahwa apabila seseorang yang mempunyai wudhu menyentuh orang lain dengan tangannya atau sebagian dari badannya. Maka wudhunya itu batal dengan beberapa syarat. Sebagian dari syarat-syarat itu untuk pihak yang menyentuh dan sebagian lagi untuk pihak yang disentuh.
Bagi yang menyentuh disyaratkan hendaknya ia seorang yang baligh dan bermaksud untuk merasakan kenikmatan, atau ia merasakannya tanpa sengaja. Apabila ia bermaksud merasakan nikmat, maka wudhu’nya itu batal walaupun ia belum betul-betul merasakan kenikmatan.
Bagi yang disentuh hendaknya ia dalam keadaan telanjang ataupun terhalang dengan penghalang tipis. Jika penghalang itu tebal, maka wudhunya tidak batal, kecuali bila sentuhannya itu dengan cara memegang sebagian anggota badan dan bermaksud untuk merasakan kenikmatan atau ia merasakan kenikmatan itu. Dan hendaknya yang disentuh itu adalah orang yang biasanya mengundang syahwat. Maka, wudhunya tidak batal dengan menyentuh wanita kecil yang tidak mengundang syahwat, seperti gadis berusia lima tahun. Dan tidak pula menyentuh wanita tua yang laki-laki tidak butuh lagi padanya, karena nafsu (syahwat) telah pudar darinya.
Hanafiyah
Menyentuh wanita secara mutlak (baik dengan syahwat atau tidak) tidak membatalkan wudhu. Diantara dalil mereka adalah hadis dari Aisyah yang berposisi melintang di depan Rasulullah saat beliau menunaikan shalat. Kemudian beliau meraba kedua kaki Aisyah RA, dan terus melanjutkan shalanya.[9]
Tetapi bukan berarti menyentuh wanita yang bukan mahram itu boleh. Ini permasalahan yang berbeda. Hukum menyentuh wanita yang bukan mahramnya adalah haram.[10] Sebagaimana sabda Nabi:
لأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ، خَيْرٌلَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلَّ لَهُ
Artinya: “Sungguh kepala seseorang diantara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka demikian itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani)


KESIMPULAN
Laki-laki menyentuh perempuan dalam masalah ini ada tiga pendapat dikalangan para ulama
Pertama, lelaki menyentuh perempuan secara mutlak membatalkan wudhu, ini adalah pendapat Syafi’i yang disepakati oleh Ibnu Hazm dan merupakan perkataan Ibnu Mas’ud serta Ibnu Umar.
Kedua, tidak membatalkna wuudhu secara mutlak, menurut madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, dan merupakan perkataan Ibnu Abbas, Thawus, Al Hasan, Atha’ dan bipilih oleh Ibnu Taimiyah, inilah pendapat yangg kuat.
Ketiga, Menyentuh perempuan dapat membatalkan wudhu jika dibarengi syahwat, ini adalah pendapat Malik dan Ahmad pada riwayat yang masyhur darinya.
Pijakan dasar pendapat yang mengatakan batal wudhu karena menyentuh perempuan adalah firman Allah, “atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah” (QS. Al Maidah: 6). Dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar menafsirkan ayat ini bahwa menyentuh disini selain jimak.
Ibnu Abbas tidak sejalan dengan pendapat ini, dia berkata, kata al mass, al-lams, al mubasyarah bermakna jimak, akan tetapi Allah memberi julukan nama dengan apa yang Dia kehendaki.[11]
Sebagai peringatan perbedaan pendapat seperti ini tidak boleh dijadikan alasan saling membenci, menjauhi, dan memusuhi. Karena perselisihan ini sudah ada semenjak zaman Sahabat dan mereka tetap bersatu, maka kita juga harus demikian.


       [1]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara), 2006, hlm.7
       [2] Al Imam Asy-Syaukani, Ringkasan Nailul Authar, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2011, hlm. 155
       [3] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Madzhab, (Jakarta: Darul Ulum Press), cet.ke-3, 1996, hlm.174
       [4] Muhammad bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis , (Bandung: mizan), 1999, hlm. 75
       [5] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Madzhab,..., hlm.174-176
       [6] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram Jilid I, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2006, hlm. 306
       [7] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Madzhab,..., hlm. 177
       [8] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram Jilid I,..., hlm. 306
       [9] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram Jilid I,..., hlm. 305-306
      [10] Tim Redaksi, “Semua Wanita Sama”, As-Sunnah, Soal-Jawab, Edisi April 2010, hlm. 9
       [11] Abu malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2006, hlm. 210-211

No comments:

Post a Comment