Sunday, May 5, 2013

Hukum Doa Bersama Lintas Agama



PENDAHULUAN
Di era yang serba modern sekarang, dan semakin pesatnya perkembangan teknologi. Mulai dari kemajuan dibidang teknologi, transportasi, sampai komunikasi. Semakin kompleks pula masalah yang dihadapi oleh manusia. Apalagi kita sebagai bangsa Indonesia yang notebennya hidup pada masyarakat yang multikultural dan heterogen. Adanya krisis (moneter, kepercayaan  dan keimanan) yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini, menuntut bangsa Indonesia untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan. Diantara usaha-usaha yang dilakukan adalah dengan mengadakan do’a bersama antar umat beragama.
Doa bersama lintas agama pada moment-moment tertentu kini tampaknya mulai menjadi tren saja dengan dalil sebagai bentuk solidaritas atas sesama. Berbagai pihak tampak bangga melaksanakan praktek ibadah yang pernah dikatakan Hamka sebagai upaya menyuburkan kemunafikan. Orang-orang yang melakukan praktek doa bersama antar umat beragama seolah-olah menganggap ibadah yang mereka lakukan merupakan alat ampuh untuk mengatasi krisis yang sedang melanda di negeri ini, perpecahan, kehancuran dan sebagainya. Karenanya berbagai tokoh agama dan masyarakat terlihat antusias melaksanakan praktek ibadah sinkretis tersebut.
Oleh karena itu dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang hukum doa bersama antar umat beragama.
  
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Doa
Doa kata (arab du’a) dalam Islam adalah “ seruan, permintaan, dan permohonan pertolongan, dan ibadah kepada Allah supaya terhindar dari bahaya mendapatkan manfaat.
Adapun lafadz doa yang ada dalam al-qur’an bisa bermakna sebagai berikut:
1.     Ibadah
Seperti firman Allah (QS. Yunus: 106):
Ÿ
Artinya: ”Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, Maka Sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim".
2.     Perkataan atau keluhan
Firman Allah: (QS. Al-Anbiya’:15)
Artinya:Maka tetaplah demikian keluhan mereka, sehingga kami jadikan mereka sebagai tanaman yang Telah dituai, yang tidak dapat hidup lagi.”

3.     Panggilan atau seruan
Allah berfirman:
 

Artinya: ”Maka Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar, dan menjadikan orang-orang yang tuli dapat mendengar seruan, apabila mereka itu berpaling membelakang.” (QS. Ar-Rum: 52)


4.     Meminta pertolongan
Allah berfirman:
bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷ƒu $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrߊ «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ  
Artinya: ”Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Al-Baqarah: 23)

Adapun Hadis yang diriwayatkan oleh Turmudzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda:
لَيْسَ شَيْئٌ اَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ
Tidak satupun yang lebih dihargai oleh Allah daripada Doa.
Berdoa atau memohon doa kepada Allah merupakan inti dari ibadah. Umat Islam tidak pandang derajat dan pangkat, semua diperintahkan supaya banyak-banyak berdoa kepada  Allah baik siang dan malam. Orang yang sedang berdoa seolah-olah sedang berbicara dengan Tuhan, dengan memakai kata-kata yang sopan, yang merendah, sebagaimana keadaan orang-orang yang miskin meminta kepada orang-orang yang kaya.
Kedudukan doa sangat tinggi dalam ibadah Islam. Orang yang tidak mau berdoa adalah orang yang sombong, yang menganggap dirinya lebih tinggi, lebih pandai, dan lebih kaya daripada Tuhan. Maka dari itu, berdoa dengan khusyuk dan tawadhuk sangat dianjurkan oleh agama Islam.
B.  Hukum Doa Bersama Non Muslim
Doa bersama antar umat beragama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antar umat islam dan umat non islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama baik dalam satu atau beberapa orang yang berdoa sedangkan yang lain mengamini menurut agama masing.[1]
Doa bukan hanya milik Islam, tetapi juga milik agama-agama lain. Dapat dikatakan bahwa doa adalah fenomena umum yang ditemukan dalam semua agama doa adalah salah satu segi  utama kehidupan keagamaan umat manusia. Friederich Heiler (1892-1967), seorang fenomenolog agama terkemuka kelahiran Jerman, mengatakan bahwa  “orang-orang beragama, para pengkaji agama, para teolog semua kepercayaan dan kecenderungan, sepakat dalam berpendapat bahwa doa adalah fenomena utama seluruh agama, jantung seluruh kesalehan” dan karena alasan ini tidak bisa diragukan sama sekali bahwa doa adalah jantung dan pusat seluruh agama.
Mengenai hal yang memimpin doa  bersama adalah seorang muslim dan doa yang dibaca tidak bertentangan dengan ajaran Islam, doa bersama jenis ini dibolehkan. Apabila yang memimpin doa adalah orang muslim atau non muslim maka boleh, karena doa yang dibaca adalah satu yang dibaca untuk semua peserta. Karena itu, doa bersama seperti ini yang dipimpin seorang non muslim dibolehkan. Apalagi doa jenis ini bertujuan untuk kemaslahatan seperti kedamaian, kerukunan, persaudaraan, dan solidaritas, maka ia dibolehkan, bahkan bisa meningkat menjadi dianjurkan.[2]
Orang Kafir dan orang Islam telah berdoa bersama, tidak hanya dalam arti bahwa mereka disatukan dalam persahabatan mereka dengan Tuhan, tetapi juga dalam komitmen mereka bersama melawan kemutlakan-kemutlakan palsu dimasa sekarang dan melawan ketidak adilan yang mereka timbulkan dalam kehidupan manusia. jika tidak ada komitmen pada hal ini, meski berdoa bersama, dalam arti harfiahnya, maka tak akan ada gunanya.
Orang Islam dan Kafir datang bersama, dalam keyakinan dan harapan, dalam pemahaman dan doa, dan melibatkan diri mereka sendiri untuk mengucapkan puji tuhan dan mencari landasan kesatuan dan kedamaian.
Ketika kita bertemu disini, sebagai orang Kafir dan muslim kita harap tercapai dengan segala kerendahan hati pada orang lain dan keyakinan dengan kepercayaan bahwa tuhan kita adalah Tuhan mereka juga.[3]
Dan tidak boleh mengamini doa orang kafir karena doanya tidak diterima sesuai dengan  firman Allah SWT.: “dan doa (ibadah ) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka.” (al-ra’d: 14). Ada pendapat lain yang membolehkan mengamini do’a orang kafir dengan catatan bukan doa untuk pengampunan dosanya hal tersebut merupakan larangan dalam islam.
Haram mencintai orang kafir, yakni adanya rasa suka dan kecenderungan hati kepadanya. Sedangkan cuma sekedar bergaul secara lahir saja, maka hukumnya makruh. Adapun bergaul dengan mereka untuk mencegah timbulnya sesuatu madharat yang tidak di inginkan yang mungkin dilakukan oleh mereka, ataupun mengambil sesuatu manfaat dari pergaulan tersebut, maka hukumnya tidak haram.
Orang kafir dzimmi (yang keamanan dirinya dan hartanya dalam naungan jaminan pemerintah islam) karena mereka berhak mencari rezeki. Sedangkan rezeki Allah SWT. itu sangat luas. Terkadang Allah SWT. mengabulkan harapan mereka sebagai bentuk istidraj dan ketamakan di dunia.[4]
Kafir dzimmi tersebut dan orang kafir lainnya tidak diperbolehkan untuk bercampur dengan kita di tempat peribadatan kita, demikian halnya ketika berkumpul. Percampuran tersebut makruh, dan mereka harus berbeda dengan kita umat Islam ketika berada dalam suatu tempat. Hal ini, karena mereka adalah musuh-musuh Allah SWT., yang suatu saat mereka akan ditimpa suatu adzab dengan kekufuran mereka itu, dan adzab tersebut akan mengenai kita pula.
Tidak boleh mengamini doa mereka sebagaimana pendapat yang dianut oleh Imam al-Rauyani, karena doa mereka tidak akan diterima. Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa doa mereka bisa saja dikabulkan sebagaimana dikabulkannya doa iblis agar menunda (adzab menggoda manusia) sampai hari kiamat.
Dalam berbagai madzhab ulama’ perihal ikut berkumpulnya kafir dzimmi dalam kegiatan salat meminta hujan, bahwa madzhab kami menyatakan mereka itu dilarang untuk ikut berkumpul bercampur dengan orang-orang Islam. Namun jika mereka dibedakan maka tidak dilarang. Pendapat ini dianut oleh imam Zuhri, Ibnu al-Mubarak, abu Hanifah dan Makhul.[5]
Tentang ikut berkumpulnya orang kafir dalam kegiatan salat meminta hujan mengingat mereka adalah musuh-musuh Allah SWt., maka tidak diperkenankan untuk bertawasul dengan mereka. Jika mereka ikut hadir dan keberadaan mereka berbeda dengan umat Islam, maka mereka tidak perlu dilarang karena mereka datang untuk mencari rezeki.
Menurut salah satu pendapat, boleh mengamini doa orang  kafir, bahkan sunnah jika misalnya ia berdoa agar dirinya mendapatkan hidayah dan kita mendapatkan pertolongan.
C.  Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Mengikutii Perayaannya
1.   Pendapat yang memperbolehkan
yãN»n=¡¡9$#ur ¥n?tã tPöqtƒ N$Î!ãr tPöqtƒur ÝVqãBr& tPöqtƒur ß]yèö/é& $|ym ÇÌÌÈ
Artinya : Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari Aku dilahirkan, pada hari Aku meninggal dan pada hari Aku dibangkitkan hidup kembali". (Q. S)
Berdasarkan dalil di atas, mengucapkan salam/mengikuti perayaan natal adalah boleh. Karena Al-Qur’anpun telah mengajarkan untuk mengucapkan salam kepada Nabi Isa as. Selain itu juga pengucapan salam tidak hanya ditujukan pada Nabi Isa as, kepada nabi-nabi laipnpun Al-Qur’an mengjarakna untuk mencapaikan salam seperti nabi Ibrahim as. Hal ini disamakan dengan kebolehan kita untuk mengucapkan shalawat yang ditunjukan kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu pula Nabipun merayakan keselamatan Nabi Musa dari kejahatan Fir’aun dengan berpuasa ‘Asyu’ara, seraya besabda “kita lebih wajar merayakanyadaripada orang Yahudi pengikut Musa a. s.[6]
2.   Pendapat yang melarang
Agama sebelum negara, menuntut agar kerukunan umat dipelihara. Karenanya salah, bahkan dosa, bila kerukunan dikorbankan atas nama agama. Tetapi, juga salah serta dosa pula bila kesucian akidah ternodai oleh atau atas nama kerukunan.
Natalan walaupun berkaitan dengan Isa Al-Masih, manusia agung lagi suci itu, namun ia dirayakan oleh umat Kafir yang pandangannya terhadap Al-Masih berbeda dengan pandangan Islam. Nah, mengucapkan “Selamat Natal” atau menghadiri perayaannya dapat menimbulkan kesalah pahaman dapat mengantarkan pengaburan akidah. Ini dapat dipahami sebagai pengakun akan ketuhanan Al-Masih, satu keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah islam.
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la secara marfu’ dari hadis Ibnu Mas’ud:
غَيِّرُوْا هَذَا الشَّيْبَ، وَ لاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ
Artinya: “Barangsiapa yang ridha akan amalan suatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka.”
Didalam hadis ini disebutkan bahwa barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka itu termasuk kedalam golongan kaum tersebut. Karena itu barangsiapa diantara kaum muslim yang meniru kaum kafir terhadap perkara-perkara yang nampak akan mendorong mereka untuk menyerupai orang-orang kafir dalam hal-hal yang sifatnya batin. [7]



DAFTAR PUSTAKA
Aksari, Hasan,  Lintas Iman Dialog Spiritual, diTer. Sunarwoto, Yogyakarta: LKIS, 2003, Cet. 1
Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), jilid 7
Madjid, Nurcholish, dkk., Fiqh Lintas Agama:Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta: Paramadina, 2004
Mahfudh, Sahal, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, diTerj. Djamaliddin Miri, Surabaya: Lajnah Ta’lif wan Nasyr NU, 2007, Cet. 3
Tsabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah 4, diTrej. Mahyuddin Syaf, Bandung: PT. Almaarif, 1978, Cet. 1,
Saleh, Hassan,  Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008 
Shihab, M. Quraish, Membumikan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2009), cet. Ke-3


       [1] Sayyid Tsabiq, Fiqh Sunnah 4, diTrej. Mahyuddin Syaf, (Bandung: PT. Almaarif, 1978), Cet. 1, hlm. 268

       [2] Nurcholish Madjid  dkk., Fiqh Lintas Agama:Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, (Jakarta: Paramadina, 2004), hlm.  94-106

       [3] Hasan Aksari, Lintas Iman Dialog Spiritual, diTer. Sunarwoto, (Yogyakarta: LKIS, 2003), Cet. 1, hlm. 108-109
       [4] Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, diTerj. Djamaliddin Miri, (Surabaya: Lajnah Ta’lif wan Nasyr NU, 2007), Cet. 3, hlm. 533-534
       [5] Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,… hlm. 535
       [6] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2009), cet. Ke-3, hlm. 580
       [7] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), jilid 7, hlm. 434

No comments:

Post a Comment