Wednesday, June 5, 2013

Ushul Fiqh: "Hakim dan Cara Menentukan Hukum"



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dikalangan ulama ummat manusia Islam tidak ada perselisihan pendapat mengenai, bahwasannya sumber hukum isyar’iyyah bagi seluruh perbuatan orang-orang mukallaf adalah Allah SWT., baik hukumnya mengenai perbuatan mukallaf itu telah Dia wahyukan kepada Rasul-Nya ataupun Dia memberi petunjuk kepada para mujtahid untuk mengetahui  hukumnya pada perbuatan mukallaf dengan perantara dalil-dalil dan tanda-tanda yang telah disyari’atkan untuuk mengisthimbatkan hukum-hukumnya. Oleh karena inilah ada kesepakatan hukum-hukumnya. Oleh karena inilah, ada kesepakatan kata di antara mereka mengenai definisi hukum syara’ sebagai “Khithab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, berupa tuntutan, atau suruhan memilih, atau ketetapan”.[1]
Di antara prinsip mereka yang terkenal:
لاَ حُكْمُ اِ لآَ لِلّٰه
Artinya: “ Tidak ada hukum kecuali bagi Allah”.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. :
Artinya: “menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik".
Dalam pembahasan tentang hukum-hukum Syar’iyyah, terdapat pembahasan tentang hukum dalam ilmu Ushul fiqh ada empat, yaitu:
1.   Hakim                    : Orang yang mengeluarkan hukum.
2.   Hukum                   : Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim.
3.   Mahkum Fih          : Perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum.
4.   Mahkum ‘Alaihi    : Mukallaf sebagai pelaku perbuatan yang berkaitan dengan hukum.
B.  Batasan Masalah
Kami selaku pemakalah akan membatasi pembahasan ini:
1.   Siapakah Hakim?
2.   Dengan apakah hukumnya diketahui?


PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hakim
Secara etimologi, hakim (حا كم) mempunyai dua pengertian, yaitu[2]:
وَ اضِعُ الْأَ حْكَامِ وَ مُثْبِتُهاَ وَ مُنْشِئُهاَ وَ مَسْدَرُهاَ
Pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum.
اَلَّذِي يُدْرِكُ اْلاَحْكاَمِ وَ يُظْهِرُهاَ وَ يُعْرِفُهاَ وَ ىُكْشِفُ عَنْهاَ
Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan hukum.
Pengertian pertama, Hakim adalah Allah SWT. Dia lah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. Oleh sebab itu, tidak ada syari’at dalam islam kecuali dari Allah SWT., baik berkaitan dengan hukum-hukum taklifi (wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah) maupun yang berkaitan dengan hukum wadh’i (sebab, syarat, halangan, sah, batal, fasid, ‘azimah dan rukhshah). Semua hukum ini, menurut kesepakatan para ulama, bersumber dari Allah. Dengan demikian, sumber hukum secara hakikat adalah Allah SWT.
Sedangkan pengertian kedua tentang hakim, ulama Ushul Fiqh membedakannya sebagai berikut[3]:
1.   Sebelum Muhammad SAW. Diangkat sebagai Rasul
Para ulama Ushul Fiqh berbeda pendapat tentang siapa yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum sebelum diutusnya Muhammad sebagai Rasul. Sebagian ulama ushul Fiqh dari golongan Ahlussunnah wal Jamaah berpendapat bahwa pada saat itu tidak ada hakim dan hukum syara’, sementara akal tidak dapat mencapainya. Oleh sebab itu, hakim adalah Allah SWT. dan yang menyingkap hukum dari hakim itu adalah syara’, namun syara’ belum ada.
Golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa yang menjadi hakim pada saat Nabi Muhammad belum diangkat menjadi Rasul adalah Allah SWT. Namun akal pun sudah mampu untuk menemukan hukum-hukum Allah SWT. Dan menyingkap serta menjelaskannya sebelum datangnya syara’.
Di kalangan para ulama Ushul Fiqh, persoalan yang cukup rumit tersebut dikenal dengan istilah “At-tahsin wa al-taqbih”, yakni pernyataan bahwa sesuatu itu baik atau buruk.
2.   Setelah Diangkatnya Muhammad Sebagai Rasul dan Menyebarnya dakwah Islam
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa hakim adalah syariat yang turun dari Allah SWT. Yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Apa yang telah dihalalkan oleh Allah hukumnya adalah halal, begitu pula apa yang diharamkannya hukumnya haram. Juga disepakati bahwa apa-apa yang dihalalkan itu disebut hasan (baik), di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi manusia. Sedangkan segala sesuatu yang diharamkan Allah disebut qabih (buruk), yang di dalamnya terdapat kemudharatan atau kerusakan bagi manusia.
Ada banyak pengertian yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqh tentang hasan dan qabih, yaitu:
a.      Al-Husnu adalah segala perbuatan yang dianggap sesuai dengan tabiat manusia. Sedangkan qabih adalah segala sesuatu yang tidak sesuai dengan sifat tabiat manusia.
b.     Al-Husnu, diartikan sebagai sifat yang sempurna. Sebaliknya, qabih diartikan sebagai sifat jelek, yakni kekurangan pada diri sendiri seseorang. Kedua pengertian tentang hasan dan qabih tersebut telah disepakati oleh para ulama bahwa hal itu hanya bisa dicapai dengan akal.
c.      Al-Husnu, adalah sesuatu yang boleh dikerjakan oleh manusia, sedangkan qabih, merupakan segala perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh manusia. Hal ini disepakati oleh para ulama dalam hal yang tidak bisa dicapai oleh akal.
d.     Al-Husnu, diartikan sebagai pekerjaan yang bila dikerjakan akan mendapat pujian di dunia dan pahala dari Allah SWT. Kelak di akhirat. Sebaliknya qabih adalah perbuatan yang akan mendapat cercaan dari manusia bila dikerjakan.
B.  Cara Mengetahui Hukum
Terdapat perbedaan di antara ulama, mengenai hukum-hukum Allah yang bisa diketahui oleh akal manusia tanpa melalui Rasul dan kitab-kitab- Nya atau hukum-hukum Allah tidak bisa diketahui kecuali melalui Rasul dan Kitab-kitab-Nya.
Dalam pebedaan pendapat ini terdapat tiga mazhab di kalangan para ulama[4]:
Pertama, Mazhab Al-Asy’ariyah dengan tokohnya Abu Hasan Al-Asy’ariy, ia berpendapat bahwa hukum-hukum Allah tidak bisa diketahui dengan semata-mata menggunakan akal, tetapi hukum-hukum Allah baru diketahui melalui Rasulnya dan kitab-kitabnya. Karena akal manusia berbeda-beda di dalam kemampuannya dan sering berubah-ubah tentang penilaiannya terhadap baik dan buruk serta tidak jarang akal manusia dipengaruhi hawa nafsunya.
Segala perbuatan manusia atau kelompok manusia yang belum sampai kepadanya da’wah tidaklah mendapat pahala dan tidaklah berdosa. Pendapat ini dikuatkan oleh firman Allah:
Artinya: “dan kami tidak akan meng'azab sebelum kami mengutus seorang rasul.”
Kedua, Mazhab Mu’tazilah, yaitu para pengikut Washil bin ‘Atha’. Pendapat mazhab ini ialah bahwasannya akal dapat mengetahui hukum Allah tentang perbuatan-perbuatan mukallaf dengan sendirinya tanpa perantara Rasul dan Kitab-kitab-Nya. Karena perbuatan mukallaf itu mempunyai sifat dan pengaruh yang biisa menjadikannya sebagai sesuatu yang berbahaya atau sesuatu yang bermanfaat. Oleh karena itu, berdasarkan sifat-sifat perbuatan, dan manfaat atau bahaya yang diakibatkannya, maka akal dapat menetapkan bahwa ia baik atau buruk.[5]
Dasar mazhab ini adalah bahwasannya perbuatan yang baik adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal, karena ia mengandung manfaat. Sedangkan sesuatu yang buruk akan menimbulkan bahaya. Sesungguhnya hukum Allah mengenai perbuatan-perbuatan mukallaf adalah sesuai dengan kebaikan dan keburukan sesuatu yang terjangkau oleh akal mereka. Menurut mazhab ini, barang siapa yang dakwah para Rasul maupun syariat-syariat mereka tidak sampai kepada mereka, maka mereka dibebani Allah untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh akal mereka, bahwa hal itu baik, dan mereka diberi pahala oleh Allah karena mengerjakannya, serta dibebani oleh Allah untuk meninggalkan sesuatu yang menurut akal mereka buruk, dan mereka akan diberi siksaan oleh Allah karena mengerjakannya.
Ketiga, Mazhab Maturidiyyah, yaitu pengikut Abu Manshur Al-Matuuridi. Mazhab ini berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan mukallaf mengandung berbagai kekhususan dan mempunyai pengaruh-pengaruh yang menghendaki kebaikan atau keburukan, jadi akal mampu menghukumi suatu perbuata. Akan tetapi hukum-hukum Allah tidak harus sejalan dengan apa yang dianggap baik oleh akal. Berdasarkan hal ini tidak ada jalan untuk menentukan hukum Allah kecuali dengan perantara Rasul-Nya.
Mereka berpendapat bahwa jika syariat rasul belum sampai kepada mereka maka perbedaan pendapat itu tidak berpengaruh. Sedangkan, jika syariat Rasul telah sampai pada mereka, maka ukuran baik dan buruknya adalah apa yang telah ditentuka oleh syariat bukan sesuatu yang tertangkap oleh akal.
 
KESIMPULAN
Hakim adalah orang yang menetapkan dan mengeluarkan sumber hukum. Perbedaan pendapat tentang menentukan hakim ketika Allah belum mengutus seorang Rasul. Ahlusunnah wal Jama’ah berpendapat sebelum rasul diutus maka Allah lah yang menjadi hakim. Sebaliknya, Mu’tazilah berpendapat bahwa sebelum Rasul diutus akal sudah dapat memutuskan suatu hukum. Para ulama sepakat bahwasannya setelah Rasul diutus oleh Allah, maka hukum harus sesuai dengan syariat yang dibawa oleh Rasul.
Cara-cara untuk menentukan sebuah hukum terbagi 3 mazhab yang berbeda pendapat, yaitu:
1.   Mazhab Asy’ariyyah, berpendapat bahwa akal tidak mampu untuk menentukan hukum. Jadi hanya syariat yang datang dari Allah lah yang dapat dijadikan hukum.
2.   Mazhab Mu’tazilah, berpendapat bahwasannya akal telah mampu untuk menentukan hukum sebelum syariat itu datang, dan setelah syariat itu datang maka akal pulalah yang digunakan. Karna menurut mereka hukum syariat dan hukum yang ditentukan oleh akal itu sama. Apa yang menurut akal baik maka baik pula untuk syariat, begitupun sebaliknya.
3.   Mazhab Maturidiyyah, berpendapat bahwasannya akal mampu untuk menentukan hukum, akantetapi ada keterbatasan akal dalam menentukan hukum. Menurut mereka apa yang dianggap baik oleh akal belum tentu baik didalam syariat. Jadi jika syariat sudah sampai kepada mereka, mmaka mereka akan menggunakan syariat sebagai landasannya.
                                                 DAFTAR PUSTAKA

Djazuli, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1997
Khallaf,  Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1994
Syafe’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2010,



[1] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama), 1994, hlm. 137
[2] DR. H. Nasrun Haroen, M.A., Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu), 1997, cet ke-2, hlm 285
[3] Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA., Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia), 2010, cet ke-4, hlm 348-349
[4] Prof. Drs. H.A. Djazuli, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), 2000, cet ke-1, hlm 75-80
[5] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama), 1994, hlm 139

No comments:

Post a Comment