Sunday, July 21, 2013

Aliran-Aliran dalam Islam : "Khawarij dan Murji'ah"



BAB I
PENDAHULUAN
Dalam sejarah Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan) di lingkungan umat islam, yang antara satu sama lain bertentangan fahamnya secara tajam yang sulit untuk diperdamaikan, apa lagi untuk dipersatukan.
Hal ini sudah menjadi fakta dalam sejarah yang tidak bisa di rubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang termaktub dalam kitab-kitab agama, terutama dalam kitab ushuluddin
Barangsiapa yang membaca kitab-kitab ushuluddin akan menjumpai didalamnya perkataan-perkataan: Syi’ah,Khawarij, Mu’tazilah, Qadariyah, Jabariyah, Ahlusunnah wal Jamaah (sunny), Mujassimah, Bahaiyah, Ahmadiyah, Wahabiyah dan lain-lain.
Diantara banyak persoalan dalam terbentuknya faham-faham tersebut, salah satunya adalah ketegangan antara Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib mengkristal menjadi Perang Siffin yang berakhir dengan keputusan tahkim. Sikap ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Al-Ash, utusan dari pihak Muawiyah dalam tahkim, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa persoalan itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran. La Hukma Illa Lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah) atau La Hukma Illa Allah (tidak ada perantara selain Allah) menjadi semboyan mereka. Mereka memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah islam, mereka terkenal dengan nama Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri.
Kami selaku pemakalah akan membatasi topik seputar sejarah, pokok-pokok ajaran, tokoh-tokoh, dan sekte-sekte kaum Kawarij dan Murji’ah

 BAB II
PEMBAHASAN
A.     Mazhab Khawarij
a.     Sejarah Mazhab Khawarij
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat islam.
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima tahkim, dalam Perang Siffin pada tahun 37 H/ 648 M, dengan kelompok Bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan Khalifah. Kelompok khawarij pada awalnya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah, sementara Muawiyah berada dipihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi Khawarij, pihak Ali hamper memperoleh kemenangan pada peperangan itu tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan Muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib.[1]
Mulanya Ali tidak hendak menerima ajakan ini, karena hal ini sudah diduga suatu musihat dalam peperangan. Tapi karena desakan dari sebagian pengikutnya, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan. Setelah itu keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah pengganti Ali. Hal ini sangat mengecewakan orang-orang khawarij. Mereka mengadakan semboyan “La hukma illa lillah”! (tak ada hukum kecuali dari Tuhan). Pada saat itu juga orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawarij disebut dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah artinya yang mengorbankan diri.[2] Hal ini mereka ambil dari ayat:
šArtinya: Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya. (QS. Al-Baqarah: 207)
Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Harura. Di Harura, kelompok khawarij ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasyidi.

b.     Pokok—pokok Ajaran Khawarij[3]
Diantara ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah berikut ini.
1.     Khalifah harus dipilah secara bebas oleh seluruh umat islam
2.     Khalifah tidak harus berasal dari keturunan arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila telah memenuhi syarat
3.     Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman
4.     Khalifah sebelum ali (abu bakar, umar dan utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, utsman r.a. dianggap telah menyeleweng
5.     Khalifah ali adalah sah tetapi setelah terjadi tahkim, ia dianggap telah menyeleweng
6.     Muawiyah dan amr bin al-ash serta abu musa al-asyari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir
7.     Pasukan Perang Jamal yang melawan ali juga kafir
8.     Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula
9.     Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (Negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-islam (Negara Islam)
10.  Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
11.  Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surge sedangkan orang yang jahat harus masuk ke dalam neraka)
12.  Amar ma’ruf nahi munkar
13.  Memalingkan ayat-ayat Al-Quran yang tampak mutasyabihat (samar)
14.  Quran adalah makhluk
15.  Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan.
c.      Tokoh-tokoh kaum Khawarij
Gerakan Kawarij menjadi bercabang dua: satu bermarkas di sebuah negeri bernama Bathaih yang menguasai dan mengontrol kaum Khawarij yang berada di Persia dan satu ladi di Kiraman untuk daerah-daerah sekeliling Iraq.
Cabang yang kedua di Arab daratan yang menguasai kaum Khawarij yang berada di Jaman, Hadharamaut dan Thaif.

Cabang Bathaih dikepalai oleh Nafi’ bin Azraq, dan Qathar bin Faja’ah, sedang cabang di daerah Arab dikepalai oleh Abu Thaluf, Najdah bin ‘Ami dan Abu Fudaika. Pemimpin-pemimpin Khawarij yang lain adalah:
1.     Urwah bin Hudair
2.     Najdah bin Uwaimir
3.     Mustaurid bin Sa’ad
4.     Hautsarah al Asadi
5.     Quraib bin Marrah
6.     Nafi’I bin Azraq
7.     Najdah bin Amir
8.     Ubaidillah bin Basyir
9.     Zuber bin Ali
10.  Qathari bin Fujaah
11.  Abdu Rabbih. Dll
d.     Sekte-sekte Khawarij[4]
Al-Malathi (377 H/987 M) ulama yang kitabnya merupakan sumber paling tua tentang aliran-aliran Islam, dan membagi aliran Khawarij dalam sekte-sekte berikut:
Pertama: Al-Muhakkimah, yaitu orang yang hilir mudik di pasar-pasar dengan pedang terhunus lalu mengumpulkan orang banyak dan mengumandangkan dengan semboyan mereka yang terkenal itu, “La Hukma Illa Lillah”. Untuk mempertahankan akidah mereka itu, mereka meyakini bahwa tidak dibenarkan bertahkim kepada siapa pun dalam urusan agama kecuali kepada Allah semata. Mereka mengkafirkan setiap orang yang melakukan kemaksiatan dan orang-orang yang menentang paham mereka.
Kedua: Al-Azariqah dan ‘Umariyah, yakni para pengikut ‘Abdullah Ibnu al-Azraq. Syeikh al-Kautsari memberi koreksi nama yang benar untuk orang ini nama yang benar untuk orang ini, yakni Nafi’ Ibn al-Azraq, dan para pengikut ‘Umar Bin Qatadah. Kelompok ini beranggapan tentang bolehnya menumpahkan darah kaum muslimin, tidak menjarah harta dan menawan anak-anak kecil mereka, serta berkeyakinan bahwa orang yang melakukan kemaksiatan itu adalah kafir. Selain itu, mereka menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap persoalan yang berkaitan dengan Utsman dan Ali, tetapi mengakui keabsahan kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Mereka ini tergolong orang-orang wara’, ahli berijtihad, tekun beribadat kepada Allah siang dan malam.
Ketiga: para pengikut Syabib al-Khariji yang memberontak terhadap al-Hajjaj bin Yusuf. Mereka tidak pernah menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah, kecuali terhadap apa yang ada pada diri al-Hajjaj bin Yusuf dan anak buahnya saja.
Keempat: An-Najdiyah atau An-Najadat, yakni para pengikut Najdah al_Haruri. Mereka kelompok yang mengkafirkan ulama Salaf dan Khalaf.
Kelima: Al-Abadhiyah, yakni pengikut Abadh bin ‘Amr. Secara umum, mazhab ini sesuai dengan keyakinan Sunni karna pengakuan mereka bahwa Al-Quran dan Sunnah Rasul itu merupakan dua sumber ilmu keagamaan. Perbedaannya hanya terletak pada pendapat tentang ra’yu (penggunaan rasio) bukan pada ijma’ dan qiyas.
Keenam: Ash-Shafriyyah, para pengikut Al-Muhallab bin Abi Shafrah. Syeikh Al-Kautsar mengkoreksi dengan nama yang benar, yakni Ziyad Ibn Al-Ashfar. Mereka juga orang yang memberontak terhadap Al-Hajjaj, tapi mereka tidak pernah melakukan apa yang di lakukan oleh pengikut Syabib Al-Khariji (golongan ketiga).
Ketujuh: Al-Haruniyah, mereka melontarkan caci maki ke alamat orang muslim, menjarah harta, memperkosa, serta hanya berpegang pada al-Quran sebagai dasar hukum, tanpa pernah menyebut-nyebut Sunnah Rasul sama sekali.
Kesembilan: Ash_Shalatiyyah, pengikut Ash-Shalat bin Utsman. Mereka memiliki pandangan, akidah dan syariah yang sama dengan sekte Khawarij yang disebutkan sebelumnya. Mereka adalah sekte yang paling berbahaya karena mereka banyak melakukan pembunuhan dimana pun mereka berada.
Kesepuluh: Asy-Syarrat, sekte Khawarij yang mengkafirkan para pelaku dosa baik dosa besar maupun dosa kecil, bagi mereka kemaksiatan dinyatakan sebagai kakafiran terhadap nikmat Allah dan bukan kafir yang bersifat musyrik.

B.     Mazhab Murji’ah
a.     Sejarah Berdirinya Murji’ah
       Nama Murji’ah diambil dari kata irja’ atau arja’a yang berarti penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karna itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yaitu Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.
       Murji’ah lahir pada permulaan abad ke I hijriyah setelah melihat hal-hal dibawah ini:[5]
1.     Kaum Syi’ah menyalahkan, bahkan mengkafirkan orang-orang yang merebut pangkat Kholifah dari Syaidina Ali Kw.
2.     Kaum Khawarij menghukum kafir Khalifah Muawiyah dan pasukannya karena melawan pada khalifah yang sah yaitu Syaidina Ali Kw. Begitu juga kaum khawarij menghukum kafir ali dan pengikutnya karena menerima”tahkim” dalam”Perangan Siffin”
3.     Kaum Muawwiyah menyalahkan orang-orang pihak Ali, karena memberontak melawan Khalifah Utsman bin Affan rda.
4.     Sebagian pengikut Ali mengatakan salah sikap ummulmukminin Siti ‘Aisyah rda, sikap para sahabat Thalhah dan Zubair yang menggerakkan perlawanan terhadap Ali sehingga terjadi apa yang dinamakan “Perang Jamal”
Pada ketika yang gawat itu lahirlah sekumpulan umat Islam yang menjauhkan diri dari pertikaian, yang tikad mau ikut menyalahkan orang lain, tidak ikut-ikut menghukum kafir atau menghukum salah, tidak mau mencampuri persoalan, seolah-olah mereka mau “pangku tangan” saja.
Jika ada suatu masalah dan ditanyakan kepada mereka,mereka menjawab semua masalah mereka tangguhkan sampai kehadirat tuhan yang akan memberikan hukuman yang adil. Mereka tidak melahirkan apa-apa dan mereka berpangku tangan saja.
Kaum Murji’ah pada mulanya hanya membenci soal-soal siasat, soal-soal politik dan Khalifah, tetapi kemudian membentuk suatu mazhab dalam ushuluddin, membicarakan soal iman, tauhid dan lain-lain
Pemimpin dari kaum Murji’ah ini adalah Hasan bin Bilal al-Muzni, Abu Salat as Samman, Tsauban, Dhirar bin Umar. Penyair mereka yang terkenal pada masa Bani Umayyah adalah Tsabit bin Quthanah, yang mengarang sebuah syair tentang i’tiqad dan kepercayaan kaum Murji’ah.
b.     Pokok-pokok Ajaran Murji’ah
Ajaran Murji’ah bersumber dari gagasan, yang diaplikasikan dalam persoalan politik dan teologi. Di bidang politik diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu di ekspresikan dengan sikap diam. Di bidang teologi persoalan yang ditanggapi mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan, tauhid, , hukuman atas dosa, ada yang kafir dikalangan generasi awal islam, tobat, hakikat Al-Quran, nama dan sifat Allah, serta ketentuan tuhan.
Inti ajaran Murji’ah mengenai penangguhan hukuman dan iman. Iman menurut Murji’ah:
1.     Mengakhirkan, yaitu mengakhirkan amal dari iman.
2.     Memberikan raja’ (harapan). Mereka mengatakan dengan adanya iman maka maksiat tidak membahayakan. Sebagaimana ketaatan itu tidak bermanfaat dengan adanya kekufuran.[6]
3.     Menurut kelompok Murji’ah, iman merupakan satu bagian dan tidak terbagi-bagi
4.     Iman hanya satu bagian, maka iman tidak bertambah dan tidak berkurang
5.     Tidak boleh berkata “insya Allah” dalam menyatakan keimanan. Karena berarti menunjukan keragu-raguan. Bahkan sebagian kaum Murji’ah mengkafirkan orang yang melakukannya.
6.     Murji’ah berpendapat bahwa amalan anggota badan tidak termasuk iman.
7.     Mereka berpandangan tidak ada kekufuran yang terjadi pada anggota badan. Begitu pula perbuatan maksiat tidak mengkeruhkan kemurnian iman.
c.      Tokoh-tokoh Murji’ah
·       Jahm bin Shufwan
·       Abu Musa Ash-Shalahi
·       Yunus As-Samary
·       Abu Samr
·       Abu Tsauban
·       Abu Marwan Al-Ghailan bin Marwan Ad-Dimsaqy
·       Al-Husain bin Muhammad An-Najr
·       Abu Haifah An-Nu’man
·       Muhammad bin Syabib
·       Muadz Ath-Thaumi
·       Basr Al-Murisy
·       Muhammad bin Karam As-Sijistany
d.     Sekte-sekte dalam Murji’ah[7]
·       Jahmiyyah, kelompok Jahm bin Shafwan. Berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
·       Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi. Berpendapat bahwa iman adalah mengetahui tuhan, shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui tuhan. Pegitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
·       Kelompok ketiga ini adalah pengikut Yunus As-Samary, di mana mereka beranggapan iman itu pengenalan terhadap Allah, patuh atas-Nya, tidak bersikap sombong terhadap-Nya dan mencintainya. Kalau hal ini terhimpun pada diri seseorang, maka dia pun disebut orang mukmin. Bahkan iblis pun mengenal Allah menurut anggapan mereka, tetapi toh dia disebut kufur karena bersikap sombing terhadapnya. Jika seseorang melanggar salah satu dari hal di atas maka mereka akan menyebut orang tersebut kafir.
·       Kelompok keempat ini, Syamriyah ialah para pengikut Abu Samr dan Yunus di mana mereka beranggapan bahwa iman itu pengenalan terhadap Allah, patuh atas-Nya, mencintai-Nya sepenuh hati dan menyatakan ikrar bahwa Dia itu Esa tanpa sesuatu pun yang menyerupai-Nya. Maka mereka itu beranggapan iman itu ialah menyatakan dan membenarkan semua hal ini, sementara pengenalan terhadap sesuatu yang didatangkan Allah termasuk iman.
·       Kelompok kelima ini, Tsaubaniyyah ialah pengikut Abu Tsauban. Mereka beranggapan bahwa, iman itu menyatakan ikrar kepada Allah, rasul-Nya, terhadap apa pun yang wajib secara akal untuk tidak diperbuat. Karena itu iman, menurut anggapan mereka, bukanlah sekedar mengenal Allah semata.
·       Kelompok keenam ini, Najariyah ialah para pengikut Al-Husain bin Muhammad An-Najr. Mereka beranggapan bahwa, iman itu pengenalan terhadap Allah, rasul-Nya dan menyatakan ikrar secara lisan. Karena itu kalau seseorang tidak mengenal semua itu ataupun mengenalnya tanpa ikrar niscaya dia pun disebut sebagai orang kafir.
·       Kelompok ketujuh ini, Ghailaniyyah ialah para pengikut Abu Marwan Al-Ghailan bin Marwan Ad-Dimsaqy. Mereka beranggapan bahwa imanitu pengenalan terhadap Allah berdasarkan akal dan dalil-dalilnya, mencintai-Nya, mematuhinya, menyatakan ikrar kepada rasulnya dan atas segenap yang didatangkan  Allah. Karena itu mengenal Allah pun kalau tidak berdasarkan akal dan dalil-dalilnya, yang keduanya sudah menjadi keharusan, tidaklah hal itu merupakan iman.
·       Kelompok kedelapan ini ialah para pengikut Muhammad bin Syabib. Mereka beranggapan bahwa, iman itu menyatakan ikrar kepada Allah, mengenal bahwa Dia adalah Esa tanpa sesuatu pun yang menyerupai-Nya menyatakan ikrar dan mengenal para nabi ataupun rasul-Nya, bahkan mengakui apapun yang datangnya dari Allah melalui Rasulullah.
·       Kelompok kesembilan Hanifiyyah ailah para pengikut Abu Haifah An-Nu’man. Mereka beranggapan bahwa, iman itu mengenal dan menyatakan ikrar kepada Allah, rasul-Nya dan apa yang didatangkan Allah, secara total dan bukan secara bagian perbagian dan keimanan itu tidak bertambah dan tidak berkurang.
·       Kelompok kesepuluh ini Tumaniyyah para pengikut Muadz Ath-Thaumi. Mereka beranggapan bahwa iman itu merupakan hal yang menghindarkan seseorang dari kekufuran, yang penamaannya diberikan untuk beberapa hal, dan kalau seseorang meninggalkan hal ini ataupun sebagainya, niscaya dia pun disebut sebagai orang kafir.
·       Kelompok kesebelas ini, Marisiyyah ialah pengikut Basr Al-Murisy. Mereka beranggapan bahwa iman itu pembenaran, karena secara bahasa pun iman itu berarti pembenaran. Jadi, kalu tanpa pembenaran, niscaya tidak ada iman. Mereka pun  beranggapan bahwa pembenaran itu harus dinyatakan dengan lisan dan sepenuh hati.
·       Kelompok keduabelas ini, karamiyyah ialah pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany, mereka beranggapan bahwa iman itu menyatakan ikrar dan pembenaran secara lisan, bukan sepenuh hati sehingga mereka pun mengingkari kalau pengenalan dengan hati ataupun pembenaran yang bukan dengan lisan itu disebut sebagai iman.

BAB III
KESIMPULAN
            Dari uraian diatas dapat disimpulkan tentang Mazhab Khawarij dan Murji’ah ialah sebagai berikut:
            Kaum Khawarij, yaitu kaum yang berlebih-lebihan membenci Khalifah Ali. Bahkan ada diantaranya yang mengkafirkan Ali. Kaum ini terbentuk setelah terjadinya Perang Siffin antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan pasukan Muawiyah, yang berakhir dengan keputusan tahkim. Pemimpin mereka bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasyidi. Kaum ini berpendapat bahwa orang-orang yang membuat dosa besar menjadi kafir maka harus dibunuh. Mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
            Kaum Murji’ah, mempunyai pemimpin yaitu Hasan bin Bilal al-Muzni, Abu Salat as Samman, Tsauban, Dhirar bin Umar. Kaum Murji’ah yaitu kaum yang beranggapan bahwa membuat maksiat tidak memberi kemudharatan kalau sudah beriman, sebagai keadaannya membuat kebajikan tidak memberi manfaat kalau kafir. Mereka mengatakan bahwa iman hanya sekedar ucapan semata dengan lisan, manusia tidak bertingkat-tingak dalam keimanannya, iman mereka dengan para malaikat dan para nabi sama tingkatannya. Mereka juga beranggapan bahwa iman tidak dapat bertambah dan tidak pula dapt berkurang. Orang yang beriman dengan lisannya, meskipun tidak beramal shalih, ia adalah mukmin hakiki.

DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Siradjuddin, I’tiqad Ahlussunnah Wl-Jama’ah, pustaka Tarbiyah, Jakarta, 1996
Al-Asyari, Abul Hasan Isma’il, Prinsip Prinsip Dasar Aliran Theologi Islam, CV Pustaka Setia, Bandung, 1998
Helmu, Mustafa, Pengkafiran Sesama Muslim Akar Historis Permasalahannya, Pustaka, Bandung, 1977
Majalah As-Sunnah. Mewaspadai Pemikiran Murji’ah. Edisi 05/tahun XI/2007M.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2007



[1] Dr. Abdul Rozak, M.Ag dan Dr. Rosihon Anwar, M.Ag. Ilmu Kalam. CV Pustaka Setia Bandung. Cet.3. Bandung. Hal.49
[2] KH. Siradjuddin Abbas. I’tiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Pustaka Tarbiyah. Jakarta. 1996. Hal.155
[3] Ibid hal 51
[4] Dr. Mustafa Helmi. Pengkafiran Sesama Muslim Akar Historis Permasalahannya. Pustaka. Bandung. 1997. Hal.54-58
[5] Ibid 166-168
[6] Majalah As-Sunnah. Mewaspadai Pemikiran Murji’ah. Edisi 05/tahun XI/2007M. Hal.25-29
[7] Abul Hasan Ismail Al-Asyari. Prinsip-Prinsip Dasar Aliran Theologi Islam. Cet I. CV Pustaka Setia. Bandung. Hal.196-204

No comments:

Post a Comment